Total Pageviews

  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Showing posts with label Wacana. Show all posts
Showing posts with label Wacana. Show all posts

Tuesday, August 27, 2013

Sistem Pendidikan Nasional (sebaiknya Anda tahu)


Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

.: Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas:
1. pendidikan formal,
2. nonformal, dan
3. informal.

Jalur Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. pendidikan dasar,
2. pendidikan menengah,
3. dan pendidikan tinggi.

Jenis pendidikan mencakup:
1. pendidikan umum,
2. kejuruan,
3. akademik,
4. profesi,
5. vokasi,
6. keagamaan, dan
7. khusus.

Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pendidikan dasar berbentuk:
  1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan menengah terdiri atas:
1. pendidikan menengah umum, dan
2. pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk:
1. akademi,
2. politeknik,
3. sekolah tinggi,
4. institut, atau
5. universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi:
1. pendidikan kecakapan hidup,
2. pendidikan anak usia dini,
3. pendidikan kepemudaan,
4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
5. pendidikan keaksaraan,
6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
7. pendidikan kesetaraan, serta
8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. lembaga kursus,
2. lembaga pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

.: Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:
1. Taman Kanak-kanak (TK),
2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:
1. Kelompok Bermain (KB),
2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

.: Pendidikan Kedinasan
 Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

.: Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan keagamaan berbentuk:
1. pendidikan diniyah,
2. pesantren,
3. pasraman,
4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

.: Pendidikan Jarak Jauh
Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
.: Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
 
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
**Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.




Daftar Istilah
Pendidikan
Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional
Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan nasional
Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Peserta didik
Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Jalur pendidikan
Wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Jenjang pendidikan
Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Jenis pendidikan
Kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
Satuan pendidikan
Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pendidikan formal
Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal
Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Pendidikan informal
Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Pendidikan anak usia dini
Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan jarak jauh
Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
Standar nasional pendidikan
Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wajib belajar
Program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Warga Negara
Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat
Kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Pemerintah
Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
Menteri
Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.

Saturday, September 29, 2012

Wajah Sistem Pendidikan di Indonesia

Kita sebagai orang tua seringkali mengikutkan anak kita berbagai macam les tambahan di luar sekolah seperti les matematika, les bahasa inggris, les fisika dan lain-lain. Saya yakin hal ini kita dilakukan untuk mendukung anak agar tidak tertinggal atau menjadi yang unggul di sekolah. Bahkan, terkadang ide awal mengikuti les tersebut tidak datang dari si anak, namun datang dari kita sebagai orang tua. Benar tidak?
Memang, saat ini kita menganggap tidak cukup jika anak kita hanya belajar di sekolah saja, sehingga kita mengikutkan anak kita bermacam-macam les. Kita ingin anak kita pintar berhitung, kita ingin anak kita mahir berbahasa inggris, kita juga ingin anak kita jago fisika dan lain sebagainya. Dengan begitu, anak memiliki kemampuan kognitif yang baik.
Ini tiada lain karena, pendidikan yang diterapkan di sekolah-sekolah juga menuntut untuk memaksimalkan kecakapan dan kemampuan kognisi. Dengan pemahaman seperti itu, sebenarnya ada hal lain dari anak yang tak kalah penting yang tanpa kita sadari telah terabaikan. Apa itu? Yaitu memberikan pendidikan karakter pada anak didik. Saya mengatakan hal ini bukan berarti pendidikan kognitif tidak penting, bukan seperti itu!
Maksud saya, pendidikan karakter penting artinya sebagai penyeimbang kecakapan kognitif. Beberapa kenyataan yang sering kita jumpai bersama, seorang pengusaha kaya raya justru tidak dermawan, seorang politikus malah tidak peduli pada tetangganya yang kelaparan, atau seorang guru justru tidak prihatin melihat anak-anak jalanan yang tidak mendapatkan kesempatan belajar di sekolah. Itu adalah bukti tidak adanya keseimbangan antara pendidikan kognitif dan pendidikan karakter.

Ada sebuah kata bijak mengatakan, ilmu tanpa agama buta, dan agama tanpa ilmu adalah lumpuh. Sama juga artinya bahwa pendidikan kognitif tanpa pendidikan karakter adalah buta. Hasilnya, karena buta tidak bisa berjalan, berjalan pun dengan asal nabrak. Kalaupun berjalan dengan menggunakan tongkat tetap akan berjalan dengan lambat. Sebaliknya, pengetahuan karakter tanpa pengetahuan kognitif, maka akan lumpuh sehingga mudah disetir, dimanfaatkan dan dikendalikan orang lain. Untuk itu, penting artinya untuk tidak mengabaikan pendidikan karakter anak didik. Lalu apa sih pendidikan karaker itu?
Jadi, Pendidikan karakter adalah pendidikan yang menekankan pada pembentukan nilai-nilai karakter pada anak didik. Saya mengutip empat ciri dasar pendidikan karakter yang dirumuskan oleh seorang pencetus pendidikan karakter dari Jerman yang bernama FW Foerster. Pertama, pendidikan karakter menekankan setiap tindakan berpedoman terhadap nilai normatif. Anak didik menghormati norma-norma yang ada dan berpedoman pada norma tersebut. Kedua, adanya koherensi atau membangun rasa percaya diri dan keberanian, dengan begitu anak didik akan menjadi pribadi yang teguh pendirian dan tidak mudah terombang-ambing dan tidak takut resiko setiap kali menghadapi situasi baru. Ketiga, adanya otonomi, yaitu anak didik menghayati dan mengamalkan aturan dari luar sampai menjadi nilai-nilai bagi pribadinya. Dengan begitu, anak didik mampu mengambil keputusan mandiri tanpa dipengaruhi oleh desakan dari pihak luar. Keempat, keteguhan dan kesetiaan. Keteguhan adalah daya tahan anak didik dalam mewujudkan apa yang dipandang baik. Dan kesetiaan marupakan dasar penghormatan atas komitmen yang dipilih.

Pendidikan karakter penting bagi pendidikan di Indonesia. Pendidikan karakter akan menjadi basic atau dasar dalam pembentukan karakter berkualitas bangsa, yang tidak mengabaikan nilai-nilai sosial seperti toleransi, kebersamaan, kegotongroyongan, saling membantu dan mengormati dan sebagainya. Pendidikan karakter akan melahirkan pribadi unggul yang tidak hanya memiliki kemampuan kognitif saja namun memiliki karakter yang mampu mewujudkan kesuksesan.
Berdasarkan penelitian di Harvard University Amerika Serikat, ternyata kesuksesan seseorang tidak semata-mata ditentukan oleh pengetahuan dan kemampuan teknis dan kognisinyan (hard skill) saja, tetapi lebih oleh kemampuan mengelola diri dan orang lain (soft skill). Penelitian ini mengungkapkan, kesuksesan hanya ditentukan sekitar 20 persen hard skill dan sisanya 80 persen oleh soft skill. Dan, kecakapan soft skill ini terbentuk melalui pelaksanaan pendidikan karater pada anak didik.
Berpijak pada empat ciri dasar pendidikan karakter di atas, kita bisa menerapkannya dalam pola pendidikan yang diberikan pada anak didik. Misalanya, memberikan pemahaman sampai mendiskusikan tentang hal yang baik dan buruk, memberikan kesempatan dan peluang untuk mengembangkan dan mengeksplorasi potensi dirinya serta memberikan apresiasi atas potensi yang dimilikinya, menghormati keputusan dan mensupport anak dalam mengambil keputusan terhadap dirinya, menanamkan pada anak didik akan arti keajekan dan bertanggungjawab dan berkomitmen atas pilihannya. Kalau menurut saya, sebenarnya yang terpenting bukan pilihannnya, namun kemampuan memilih kita dan pertanggungjawaban kita terhadap pilihan kita tersebut, yakni dengan cara berkomitmen pada pilihan tersebut.
Pendidikan karakter hendaknya dirumuskan dalam kurikulum, diterapkan metode pendidikan, dan dipraktekkan dalam pembelajaran. Selain itu, di lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar juga sebaiknya diterapkan pola pendidikan karakter. Dengan begitu, generasi-generasi Indonesia nan unggul akan dilahirkan dari sistem pendidikan karakter.

Beginilah Anak Muda Indonesia Memandang Masa Depan!!!

Mahalnya biaya pendidikan ternyata membuat banyak anak muda di Indonesia pesimis terhadap masa depannya, terutama mereka yang berasal dari keluarga miskin.
Umumnya anak muda di Indonesia yakin pendidikan sebagai jaminan masa depan yang lebih baik. Namun anak muda dari keluarga kurang mampu umumnya menganggap masa depan mereka suram karena biaya pendidikan mahal buat mereka sehingga sulit diakses.
Demikian hasil survei yang dilakukan Pamela Nilan, seorang Guru Besar dari Universitas Newcastle, Australia. "Hasil survei yang kami lakukan menyebutkan anak muda dari kelas sosial bawah di Indonesia merasa tidak mempunyai peluang besar di masa depan karena faktor ekonomi. Salah satunya adalah biaya pendidikan yang mahal," kata Nilan dalam kuliah umum Indonesian Youth in the New Millenium: What do they think lies head, di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Senin (11/6/2012).
Lebih lanjut ia menjelaskan, impian anak muda terhadap masa depan yang sukses dipengaruhi oleh status sosial ekonomi mereka. Anak muda dari kelas sosial bawah cenderung melihat bahwa kurangnya uang, akses, kesempatan dan sumber daya sebagai hambatan untuk meraih kesuksesan mereka.
"Sementara pada anak muda dari kelas sosial atas, hambatan untuk meraih sukses justru terletak pada sifat negatif dari diri mereka sendiri," ungkapnya.
Dari ribuan pemuda yang disurvei di sembilan lokasi, Jakarta, Bali, Solo, Jogjakarta, Banjarnegara, Lombok, Flores, Sorowako dan Sumatra Barat menganggap, masa depan mereka akan baik apabila mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.
"Mayoritas mereka menginginkan karir dan pekerjaan yang lebih baik daripada orang tua mereka. Sepertiga pemuda yang disurvei menginginkan pekerjaan sebagai professional. Kalangan perempuan lebih menginginkan pekerjaan professional dibanding laki-laki. Sebagian besar dari mereka menginginkan bekerja di sektor swasta, dan hanya 7,6% tertarik pada pekerjaan sebagai pegawai negeri," kata Nilan.

Monday, March 5, 2012

Lorong Gelap Berantas Korupsi


SKANDAL menyangkut Nazar, Angie, beberapa petinggi Demokrat, dan seluruh ikutannya hanyalah bagian kecil pengadilan korupsi uang yang nilainya besar yang memproduksi kejahatan lingkar atas. Pesan terpenting skandal itu adalah bagaimana kasus banditisme (kejahatan berdampak luas bagi masyarakat, bangsa, dan negara) bisa menjadi ajang memutar pilihan pasal-pasal hukum dan kilah-kilah politik yang berujung mengaburkan intinya, yakni kejahatan para pelaku kriminal. Skandal itu menjadi lorong gelap bagi peradaban Indonesia.
 Apalagi, publik sejatinya sudah memahami bahwa letak kerumitan soal korupsi di negara kita sebenarnya bukan lagi pada hukum dan politik, sebab mekanismenya selalu bisa dimanipulasi. Kerumitan utama terletak pada moral buruk.
Moral buruk itu bukan hanya pada koruptor tapi juga membelit dua kelompok penjahat. Pertama; penjahat yang kebetulan jadi penegak hukum, baik perseorangan maupun kelembagaan.yang mestinya menindak koruptor. Kedua; banditisme para saksi dan advokat serta ikutannya yang mestinya mendudukkan perkara secara jujur di tempatnya yang benar dan adil.
Apalagi, manipulasi hukum dan politik itu berlangsung sistemik. Itulah sumber merajalelanya banditisme dalam pemberantasan korupsi. Tiap kasus korupsi menyangkut uang amat banyak selalu ditangkap oknum penegak hukum yang rakus dan oknum politikus yang tamak sebagai proyek bagi-bagi rejeki.
Akibat logis situasi tersebut: keadilan hukum material formal di ruang pengadilan dan keadilan politik (dalam mekanismenya) di gedung-gedung resmi serasa sudah tak bisa diandalkan lagi sebagai perkakas memberantas korupsi. Andalan terakhir bagi pemberantasan korupsi hanya tinggal pada keadilan moral aktor-aktor penegak hukum, termasuk dari KPK.
 Dari titik itu pemberantasan korupsi masuk lorong gelap. Sebab, keadilan moral terletak dalam nurani individu. Ia entitas abstrak yang nyaris mustahil dilembagakan. Nyatanya di negara kita terdapat banyak pelembagaannya yang dianggap sebagai acuan moral: agama-agama, kementerian agama, kode-kode etik, adat, tradisi, kesepakatan sosial di dusun, kampung dan di kantor-kantor, serta seribu satu bentuk lainnya.
Seberapa jauh hasil dan kinerja pelembagaan itu bagi produktivitas-kreativitas-kemuliaan moral individu? Tentu saja  tidak mudah dijawab. Sebab jawabannya yang objektif terletak dalam seluruh sejarah negara kita.
Jalan Buntu
Dan, sebagai bagian sejarah negara kita, banyak fakta keadilan sosial sejak era Orba sampai hari ini menunjukkan bahwa mekanisme kerja di lembaga-lembaga hukum dan politik hampir selalu direcoki manipulasi sehingga menjadi pelindung semua jenis penjahat tingkat atas: koruptor, penjahat perang, pelanggar berat HAM, dan sebagainya. Terhadap para penjahat, para manipulator telah memproduksi begitu banyak impunitas dan lautan vonis amat ringan yang mengacau dan melecehkan nalar sehat. Artinya, di negara kita, masalah moral individu belum selesai, ibarat pungguk merindukan bulan. Itulah  situasi menjangkau yang tidak terjangkau.
Situasi menjangkau yang tidak terjangkau itulah yang dulu dan kini masih terjadi manakala kita menghadapi para penjahat kelas atas. Sejarah pemberantasan korupsi lingkar atas di negara kita hanyalah sejarah kegagalan menegakkan keadilan yang beradab. Semua kasus besar menyangkut elite Orba sampai elite masa kini yang jumlahnya banyak sekali, nyaris tidak ada satu pun yang melegakan perasaan keadilan publik.
Hukum dan politik yang sejatinya menjadi andalan utama tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak berfungsi atau sengaja tidak difungsikan karena kepentingan oportunistik jangka pendek demi kuasa dan uang oleh oknum-oknum elite tertentu. 
Maka logis jika pemberantasan korupsi serasa menumbuk jalan buntu. Yang kita miliki saat ini hanyalah pertanyaan-pertanyaan yang lelah. Mengapa korupsi terus terjadi, sementara peraturan, kebijakan, tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi terus diupayakan? Apakah karena strategi antikorupsi pemerintah lemah? Apakah tidak ada komitmen politik? Apakah terhambat sistem koruptif di berbagai lembaga negara? Apakah segala strategi antikorupsi yang ada justru dikondisikan sebagai kamuflase membela koruptor?
Sampai kapan situasi menjangkau yang tidak terjangkau itu bakal berakhir? Kita tidak tahu. Apapun, Tuhan memberkati Indonesia. (10)

— L Murbandono Hs, peminat dan pengamat peradaban, tinggal di Ambarawa Kabupaten Semarang

Negara Membunuh Esemka


KEGAGALAN mobil Esemka dalam uji emisi membuat banyak pihak mengernyitkan dahi. Seolah-olah tak percaya, sebagian besar publik mempertanyakan komitmen pemerintah untuk mendukung industri nasional. Peran negara dalam perekonomian memang menjadi pembahasan dunia. Di satu sisi, kini Indonesia terikat berbagai perjanjian internasional, seperti free trade agreement (FTA), yang dianggap menguntungkan industri dalam negeri karena ada pengurangan tarif bagi produk kita untuk masuk ke negara lain tapi di sisi lain dikhawatirkan menghancurkan industri dalam negeri karena kalah bersaing.
Lihatlah contoh kasus FTA China-ASEAN yang melibatkan Indonesia tahun 2010. Setelah pemberlakuan ksepakatan itu, produk China membanjiri Indonesia. Sampai-sampai jeruk lokal dan batik Indonesia pun dikalahkan. Tak mengherankan kalau muncul guyon God made everything, but everything made in China.
Negara menjadi aktor yang disalahkan dalam kasus tidak lolosnya uji emisi Esemka. Tapi, sebagaimana sering disampaikan Jokowi bahwa hak itu (lolos uji emisi) tidak bisa diminta dengan cara mengemis. Maka kerja keraslah yang harus dikedepankan untuk mengusungnya.
Kita juga perlu membayangkan, seandainya negara meloloskan uji emisi Esemka kendati belum memenuhi standar, pasti muncul polemik hebat. Pemerintah akan diprotes oleh industri otomotif asing yang ada di Indonesia. Efeknya kemungkinan pabrikan tersebut meninggalkan Indonesia dan merelokasi basis industrinya ke Thailand atau Vietnam. Kita bisa membayangkan ribuan pengangguran baru akibat hal ini.
Selain itu, pemerintah dianggap tidak konsisten menjalankan regulasi, dalam hal ini peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Perhubungan. Pemerintah dianggap memproteksi industri dalam negeri yang berdampak kecaman dunia.
Persoalannya, seandainya Esemka benar-benar ’’terbunuh’’ maka peristiwa ini akan menjadi tragedi bagi industri dalam negeri. Pasalnya, mobil rakitan siswa SMK yang difasilitasi Kiat Motor Klaten itu telah menghadirkan harapan munculnya industri mobil nasional (mobnas), yang embrionya dari Jateng.
Membantu Swasta
Negara seharusnya tidak membiarkan Esemka terbunuh, apalagi hanya dengan dalih fair trade dengan negara lain, atau dalih negara membiarkan sektor swasta berkompetisi di pasar. Pemerintah seharusnya membantu melalui dua cara yaitu meningkatkan daya saing Esemka dan memasarkan produk itu. Daya saing dapat dibangun melalui supervisi pemerintah, misalnya mendatangkan tenaga ahli. Langkah ini tidak melanggar fair trade yang didengung-dengungkan WTO.  
Mari kita lihat bagaimana Amerika Serikat menyokong industrinya. Walaupun Boeing bukanlah perusahaan negara, pada Februari 2012 ia bisa merealisasikan perjanjian jual beli 230 pesawat dengan Lion Air Indonesia. Kontrak kedua perusahaan itu senilai 22,4 miliar dolar AS itu, merupakan kontrak terbesar dalam sejarah Boeing, baik dari sisi transaksi maupun jumlah. Pesanan banyak pesawat oleh Lion Air ini dinilai sangat membantu mengatasi masalah pengangguran di Amerika Serikat.
Order itu mampu membantu menciptakan sekitar 100.000 lapangan kerja di AS dalam jangka panjang (www.thejakartapost.com/ news/2012/02/14/lion-air-contract-more-boeing-aircraft.html). Kontrak ini didahului nota kesepahaman November lalu, bahkan disaksikan Barrack Obama. Pabrik pesawat asal Eropa, Airbus, iri. Direktur Operasional Airbus John Leahy mengatakan kesepakatan tak terjadi tanpa keterlibatan Obama. Dalam konteks ini kita melihat bagaimana pemerintah AS membantu perusahaan swasta berkembang di tengah persaingan global.
Kita lihat lagi ketegasan Amerika melindungi industrinya. Januari 2012, mereka mengeluarkan notifikasi yang isinya mengembargo CPO dari Indonesia. Kebijakan itu untuk mendukung program green product yang sedang digiatkan, lewat penerapan standar minimal kandungan CO2 di level 20%. Berdasarkan penelitian Notice of Data Availability Environmental Protection Agency,  kandungan CPO Indonesia dan Malaysia hanya 17%. Karena itu, pada 28 Januari lalu, AS memberi waktu kepada kita hingga 27 Febuari untuk memberi sanggahan.
Isu soal CPO ini dianggap oleh sebagian kalangan berembus lantaran ada kompetisi sumber bahan bakar biodiesel kendaraan bermotor di AS. Selama ini, selain menggunakan CPO, AS menggunakan biji bunga matahari dan minyak kedelai. Kedua produk ini banyak dihasilkan oleh negara-negara Barat. Pemerintah Indonesia menganggap embargo ini sebagai bentuk proteksi produk tersebut. Dari contoh itu, apakah pemerintah kita tega membiarkan Esemka ’’terbunuh?’’ (10)

— Agus Haryanto SIP MSi, dosen Departemen Hubungan Internasional  FISIP Unsoed Purwokerto

Peran Industri Grafika dalam Perekonomian


Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI) Jateng menggelar Prepress Printing & Packaging Expo di New PRPP Convention Centre Semarang, 1-4 Maret 2012. Pameran yang diikuti sekitar 120 perusahaan percetakan di seluruh Indonesia tersebut diharapkan bisa mendorong industri grafika, terutama di Jateng agar terus berkembang. Event itu bukan hanya menampilkan mesin-mesin cetak terbaru serta pendukungnya, melainkan juga diisi dengan seminar dan pelatihan. Tak bisa dimungkiri, industri grafika atau percetakan turut berperan dalam menggerakkan roda perekonomian, apalagi jumlahnya tergolong besar. Di Jateng, misalnya, perusahaan grafika yang tergabung dalam PPGI ada 500-an, dari level usaha kecil menengah (UKM) hingga kelas Asia atau internasional. Di luar yang resmi tercatat sebagai anggota organisasi, masih dimungkinkan banyak pelaku usaha grafika skala mikro atau rumahan yang minimal mampu menghidupi anggota keluarganya.
Peran industri grafika dalam perekonomian bisa bersifat langsung atau tidak langsung. Secara langsung antara lain dalam penyerapan tenaga kerja karena industri tersebut termasuk jenis padat karya meskipun sebagian sudah menggunakan mesin-mesin canggih. Ada perputaran uang di situ serta memiliki keterkaitan dengan industri- industri lainnya, contohnya informasi dan pariwisata. Sinergi antara industri grafika dengan industri lain itu menciptakan suatu kekuatan sekaligus dampak luar biasa. Peran tidak langsungnya berupa penciptaan simpul-simpul kegiatan ekonomi lainnya.

Paling menonjol adalah jasa transportasi. Walaupun budaya internet mendorong kemunculan less paper atau budaya tanpa kertas, kehadiran produk grafika atau berupa cetakan secara fisik hingga kini masih dibutuhkan. Di samping transportasi, berkembang pula jasa layanan antar yang member jaminan ketepatan dan kecepatan penyampaian. Ada pula industri yang menjadi pendukung, contohnya kertas dan tinta. Namun, sebagaimana kecenderungan yang terjadi pada saat ini, industri grafika menghadapi tantangan berupa isu efisiensi dan lingkungan.
Mesin-mesin dan pola kerja akan makin menuju ke arah efisiensi, sehingga mau tidak mau tentu berpengaruh terhadap tingkat penyerapan tenaga kerja. Produk yang ramah terhadap lingkungan juga sudah menjadi tuntutan pada era sekarang. Jadi, para pelaku industri grafika sudah selayaknya mempersiapkan perubahan dalam merespons isu-isu tersebut. Sangat diharapkan para anggota PPGI bisa memanfaatkan secara optimal pameran beserta seminar dan pelatihan selama empat hari. Forum dan event tersebut tepat sekali untuk menjalin sinergisitas dalam upaya menyongsong tantangan-tantangan ke depan yang tentu saja akan bertambah pelik dan berat. Satu hal yang tak boleh dilupakan adalah bagaimana terus meningkatkan peran strategis dalam mendukung perekonomian. Itulah yang selalu diinginkan oleh semua pihak.

Pembatasan Tipiring dan Revisi KUHP


DI tengah pesimisme akan keadilan dalam penegakan hukum, Mahkamah Agung (MA) berinisiatif menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembatasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam kejahatan pidana yang dapat dijatuhi sanksi hukum (SM, 29/02/12).

Perma itu dimaksudkan untuk menyesuaikan batas tipiring dan jumlah denda berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa kasus pencurian/ penipuan dengan nilai uang di bawah Rp 2,5 juta merupakan kejahatan tipiring. Pelakunya tidak boleh ditahan dan harus diadili dengan hukum acara pemeriksaan secara cepat.
Sementara KUHP, terutama Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 KUHP secara jelas menyebut  sebuah perkara bisa dikategorikan tipiring jika menyangkut nilai uang di bawah Rp 250. Dengan nilai sekecil itu sesungguhnya KUHP tak pernah membatasi kategori tindak pidana yang dapat diproses di pengadilan.

Bahkan konsep dasarnya justru memandang semua kejahatan sama di depan hukum. Itulah yang menyebabkan mengapa proses pengadilan sangat panjang dan berlarut-larut, baik untuk kasus kecil maupun besar.
Substansi  yang diinginkan oleh Perma yang baru itu sesungguhnya bentuk dari respons positif MA dalam melihat dinamika di masyarakat. Artinya, ada ratusan, bahkan ribuan kasus tipiring yang dipaksakan disidang kendati tidak sebanding material kerugian yang ditimbulkan ketimbang biaya, waktu, dan tenaga yang dihabiskan oleh para hakim untuk mengadili kasus-kasus ’’kecil’’ tersebut.

Masih segar dalam ingatan ketika jagat hukum dihebohkan oleh pengadilan yang berlarut-larut kasus pencurian sandal jepit oleh bocah AAL, pencurian beberapa biji kakao oleh nenek Minah, dan pencurian 6 piring oleh Rusminah. Dalam kasus itu tampak jelas bahwa kerugian materi yang ditimbulkan sangat kecil dan dampak sosialnya pun tidak masif dan terstruktur bagi masyarakat luas. Namun pelakunya tetap dihukum kendati ringan.
Merevisi KUHP
Di sisi lain, publik melihat sejumlah kasus kejahatan yang masif, terstruktur, dan berdampak kerugian besar bagi masyarakat, seperti korupsi politik dan megakorupsi yang melibatkan elite kadang tidak diproses secara benar di pengadilan. Di sini tampak bahwa hukum hanya menjadi benteng bagi elite politik namun menghunus tajam pada kasus yang melibatkan rakyat kecil. Melihat fenomena itu, relevansi kehadiran Perma menjadi penting dalam rangka mewujudkan keadilan, sekaligus efektifitas birokrasi pengadilan, dan efisiensi proses hukum sebagaimana pandangan Robert Cooter, (1987) dalam Law and Economic.
Kelemahan yang mendasar dari Perma Nomor 2 Tahun 2012 adalah regulasi itu hanya merupakan peraturan (regeling) yang mengikat untuk internal hakim-hakim di lingkungan MA, yakni di pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT). Konsekuensinya, ketua pengadilan dalam melihat kasus tindak pidana harus mampu melihat nilai objek sengketa ketika menerima pelimpahan perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan dari jaksa penuntut umum.
Bila mendasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP), kasus pidana harus terlebih dahulu melalui dua pintu, yakni penyidikan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan. Persoalannya, dua institusi hukum ini tidak terikat oleh Perma tersebut. Lebih dari itu, dua institusi hukum itu juga belum merespon secara positif atas Perma, misalnya dengan menindaklanjuti di level bawah kepolisian dan kejaksaan dalam memproses kasus-kasus tipiring.
Ke depan, supaya bisa fungsional menegakkan keadilan maka Perma perlu ditingkatkan menjadi selevel UU agar mengikat semua institusi hukum. Bahkan lebih baik lagi bila terbitnya Perma itu menginspirasi pemerintah dan DPR untuk segera merevisi KUHP dan KUHAP yang tak lagi mampu mengakomodasi keadilan substantif dengan aneka model dan modus kejahatan yang kian kompleks pada pengujung abad milenium. (10)
— Agus Riewanto SH MA, kandidat doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta (/)